“Menggugah Semangat: Lomba Desa Antikorupsi Sulsel untuk Masa Depan yang Bersih”

TAKALAR – Desa Bontokaddopepe, yang terletak di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi salah satu desa yang terpilih untuk dikunjungi oleh Tim Penilai Lomba Desa Antikorupsi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim penilai yang hadir terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Inspektorat Sulsel, serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel.

Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari evaluasi untuk menentukan desa yang paling berkomitmen dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi di wilayah Sulsel. Kedatangan tim penilai disambut dengan hangat oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, Kepala Desa Bontokaddopepe, HM Jabir, beserta jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat di Kantor Desa Bontokaddopepe pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Andi Rijal Mustain mengungkapkan kebanggaannya terhadap Desa Bontokaddopepe yang telah terpilih untuk mewakili Kabupaten Takalar dalam Lomba Desa Antikorupsi tahun ini. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Sosial dan PMD telah melakukan seleksi yang ketat terhadap desa-desa untuk menentukan yang paling layak. “Alhamdulillah, hingga saat ini, 86 desa di Kabupaten Takalar tidak ada yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kami berharap ini dapat dipertahankan dan Desa Bontokaddopepe bisa menjadi contoh dalam pengelolaan sistem keuangan dan kemasyarakatan bagi desa-desa lain di Takalar,” ujar Rijal Mustain dengan penuh semangat.

Sementara itu, Kepala Desa Bontokaddopepe, HM Jabir, menyampaikan rasa bangga atas kehadiran tim penilai. “Kami siap mengikuti penilaian Lomba Desa Antikorupsi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Jabir dengan penuh percaya diri. Ia menegaskan bahwa desa mereka telah berupaya keras untuk menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap aspek pemerintahan.

Selama visitasi, tim penilai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap program dan langkah-langkah yang telah diterapkan oleh Desa Bontokaddopepe dalam pencegahan korupsi. Beberapa komponen yang menjadi fokus penilaian termasuk pengelolaan dana desa, transparansi dalam pelayanan publik, serta partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran desa. Ini menjadi momen penting bagi desa untuk menunjukkan komitmen dan upaya nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penilai, Andi Akbar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah provinsi untuk menunjuk satu desa di tiap kabupaten sebagai percontohan desa antikorupsi. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjadikan desa kita sebagai mercusuar atau pilot project dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Kami berharap desa ini bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Sulsel,” jelas Andi Akbar.

Dari hasil observasi dan penilaian, tim menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan anggaran desa. Keterlibatan ini bukan hanya sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bagian dari proses perencanaan yang melibatkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran, masyarakat dapat lebih percaya pada pemerintah desa dan mendorong partisipasi aktif dalam berbagai program pembangunan.

Kepala Desa Bontokaddopepe, HM Jabir, menambahkan bahwa desa mereka telah melaksanakan berbagai program yang mendukung pencegahan korupsi, termasuk pelatihan untuk perangkat desa mengenai pengelolaan anggaran yang baik dan transparan. “Kami juga telah membuka saluran komunikasi dengan warga, sehingga mereka bisa memberikan masukan dan kritik konstruktif terkait program-program desa. Ini adalah upaya kami untuk menciptakan pemerintahan yang partisipatif dan bertanggung jawab,” jelas Jabir.

Sebagai penutup, kegiatan visitasi ini tidak hanya menjadi ajang penilaian semata, tetapi juga sebagai sarana untuk berbagi praktik terbaik dalam pencegahan korupsi di tingkat desa. Harapan besar terpancar dari semua pihak bahwa Desa Bontokaddopepe dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi. Dengan komitmen yang kuat dan dukungan semua elemen masyarakat, desa ini memiliki potensi untuk menjadi salah satu desa yang berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Selatan.

Kriteria Peserta Lomba:
1. Komitmen Terhadap Nilai Antikorupsi: Desa harus menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi melalui kebijakan dan praktik di pemerintahan desa.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Desa harus memiliki sistem pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta menyediakan akses informasi kepada masyarakat.
3. Partisipasi Masyarakat: Desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program-program pembangunan desa.
4. Program Pencegahan Korupsi: Desa harus memiliki program dan inisiatif yang jelas untuk mencegah praktik korupsi, termasuk pelatihan untuk perangkat desa dan saluran komunikasi dengan warga.
5. Hasil Nyata: Desa harus menunjukkan hasil nyata dari upaya pencegahan korupsi, baik dalam bentuk peningkatan kepercayaan masyarakat maupun dalam pengelolaan anggaran yang lebih baik.

Semoga dengan upaya ini, visi untuk menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi dapat terwujud, membawa kemajuan bagi masyarakat dan daerah secara keseluruhan.