Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024 Terancam Pemberhentian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Istimewa)

RujukanDesa.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas mereka dalam Pilkada 2024 mendatang.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo menegaskan jika ada kepala desa yang melanggar, sanksi tegas telah dipersiapkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Konteks kalau ditanyakan sanksi, sebenarnya pada level sanksi administratif. Di sana ada teguran lisan dan atau tertulis, misalnya, walaupun itu secara bertahap, dan sebetulnya kami pribadi tidak ingin ini terjadi,” jelas La Ode dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Pengenaan sanksi ini bisa dilakukan jika langkah mitigasi berupa sosialisasi hingga peringatan telah dilakukan, namun masih ada kepala desa yang bersikap tidak netral dan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada 2024.

Adapun aturan tersebut tercatat pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.

Kemendagri berharap melalui pembinaan, pengawasan, serta peringatan baik tertulis maupun dalam forum resmi, netralitas kepala desa dapat terjaga sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik. Isu netralitas kepala desa kembali mencuat setelah pengumpulan kepala desa se-Jawa Tengah menjadi sorotan. Bawaslu Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024) malam.

Bawaslu menduga pertemuan tersebut memiliki muatan untuk memobilisasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu dalam Pilkada Jateng 2024. Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan sejumlah kepala desa yang ditanyai, pertemuan tersebut diklaim sebagai ajang silaturahmi. “Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’,” ujarnya pada Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) selama tahapan kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan data tersebut ditemukan di 25 provinsi di Indonesia hingga 28 Oktober 2024.  “Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” ucap Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Dari total temuan tersebut, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya bukan pelanggaran.

Selain itu, Bagja juga mengatakan, netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.

“Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi dilarang untuk berkampanye.

Bagja menjelaskan dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.

“Di sebutkan nih, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tambah Bagja.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ia berharap imbauan itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa.

“Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ucapnya.

Koordinasi

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.

PR Baru

Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.