RujukanDesa.com- Sebanyak 23 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dilaporkan diduga melanggar aturan netralitas dalam Pemilu 2024. Kades-kades tersebut diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis yang menguntungkan salah satu calon atau partai tertentu, padahal berdasarkan undang-undang, mereka diwajibkan untuk bersikap netral selama masa kampanye.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani di Boyolali, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari temuan dugaan pelanggaran netralitas 23 Kades oleh Bawaslu. Hal itu, telah ditindaklanjuti oleh inspektorat dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada para kades tersebut.
“Jika para kades itu, kembali melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat,” kata Wiwis Trisiwi Handayani.
Dia mengatakan, hasilnya, Rabu (30/10) ini, selesai, sudah ditandatangan oleh bupati dan diserahkan sanksi. Bahwa, menyikapi, merespon, dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu, bupati memberikan hukuman disiplin ringan kepada 23 kades.
Penjatuhan saksi tersebut juga didasarkan pada yurisprudensi atau himpunan putusan sebelumnya. Bupati pernah menjatuhi sanksi ringan pada oknum Kades di Juwangi saat pilpres lalu. Sehingga, dalam penjatuhan sanksi 23 kades ini, juga dikenakan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dia mengatakan, akhirnya Satgas Netralitas merekomendasi Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin itu, ada di Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, itu di Bab 4 tentang hukuman disiplin.
Menurut dia, dalam perbup tersebut hukuman disiplin terdiri dari tiga tahapan. Yakni, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Dari hasil kajian Inspektorat, 23 kades itu, mendapat hukuman disiplin ringan. Menilik dalam rekomendasi Bawaslu itu, tidak ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.
Menurut dia, untuk hukuman disiplin ringan tersebut, Bupati memberikan surat keputusan dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Namun, jika 23 kades tersebut yang kembali melakukan pelanggaran dan Bawaslu memberikan rekomendasi lagi, maka pemkab akan melakukan kajian. Sedangkan, jika kembali terbukti, maka kades itu, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang.
Tapi, kata dia, kalau yang nanti apabila ada temuan pelanggaran kades itu lagi, maka akan ditindak sesuai perundang-undangannya. Pihaknya sangat menghormati prosesnya. Sanksi disiplin dari Bupati tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Boyolali. Oleh Bawaslu, 23 kades itu dinyatakan telah melanggar netralitas, sehingga direkomendasikan ke Bupati untuk memberikan sanksi.
“Tugas Bupati kan menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang sudah diperiksa Bawaslu. Jadi tugas kami menyampaikan tindakan disiplin yang bersifat ringan kepada para kepala desa yang dianggap tidak netral, 23 Kades yang ada di 5 kecamatan,” kata Plt Asisten I Setda Boyolali, Bony Facio Bandung, seusai menyerahkan sanksi tertulis itu di Kantor Setda Boyolali, Rabu (30/10/2024).
Sanksi dari Bupati kepada 23 Kades tersebut diserahkan Bony yang didampingi Inspektur Inpektorat Boyolali, Gatot Murdiyanto, di ruang Cempaka, Setda Boyolali.
Bony menjelaskan sanksi yang dijatuhkan merupakan kategori ringan. Sebab, kejadian pelanggaran asas netralitas itu terjadi sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Boyolali 2024, alias masih tahap awal.
Meski demikian, Bony mengimbau para Kades tersebut agar tidak mengulang pelanggaran tersebut. Jika ke depannya ditemukan pelanggaran lagi pada masa Pilkada ini, sanksinya akan lebih berat.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan sanksi disiplin dari Bupati itu mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Ini juga menjadi acuan Bawaslu dalam merekomendasi Bupati untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Sedangkan tingkatan atau kategori hukuman disiplin ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bab IV di Perbup itu mengatur tentang hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
“Pemerintah menghormati yang telah menjadi temuan Bawaslu, rekomendasinya bahwa ini (pelanggaran netralitas Kades) belum ada indikasi kepada UU Pemilu, tetapi masih mengacu kepada UU Desa,” kata Wiwis.
Sesuai regulasi yang ada, kata Wiwis, sanksi bagi kepala desa diberikan secara bertahap sesuai kadar pelanggarannya. Jika sanksi ringan sudah diberikan kemudian pelanggarannya diulang lagi, maka sanksi berikutnya akan lebih berat.
Salah seorang Kades yang menerima sanksi tersebut, Maskuriyadi, mengatakan sanksi dari Bupati merupakan sanksi administrasi dan ringan.
“Ini cuma administrasi jadi sangat ringan. Intinya dari Bupati melalui Sekda melakukan pembinaan kepada semua kepala desa dan perangkatnya. Ini menjadi catatan untuk kita bisa menjaga netralitas dalam Pemilu, karena kita terikat oleh aturan,” kata Maskuriyadi, Kepala Desa Pentur, Kecamatan Simo, Boyolali.