RujukanDesa.com – Pada Pemilu 2024, pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp2,186 triliun untuk berbagai keperluan, termasuk gaji Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu Desa). Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor 55715/MK.302/2022, gaji Panwaslu Desa untuk tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan, yakni mencapai Rp11 juta per bulan. Angka ini merupakan lonjakan dari gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp900.000 per bulan.
Tujuan dari peningkatan gaji ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para anggota Panwaslu Desa dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024. Selain mendapatkan kenaikan gaji, anggota Panwaslu Desa juga akan dilengkapi dengan asuransi jiwa BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi ini memberikan perlindungan bagi mereka jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Berikut adalah rincian gaji Panwaslu Desa 2024 untuk setiap jabatan, sebagaimana tercantum dalam surat Menteri Keuangan:
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan.
- Pengawas TPS: Rp750.000 per bulan.
- PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara): Rp1.000.000 per bulan.
Rekrutmen Panwaslu Desa telah dibuka sejak tanggal 14 hingga 19 Januari 2023, dan pendaftaran banyak dicari oleh calon anggota Panwaslu Desa 2024. Mereka yang lolos wawancara akan menerima gaji bulanan selama masa kerja, serta tugas dan wewenang selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Gaji Panwaslu Desa 2024 ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi yang setimpal kepada para pengawas pemilu yang menjalankan tugas penting dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu.
Sementara itu Tugas dan Wewenang Pengawas TPS:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran atau kesalahan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.
Keputusan gaji ini mencerminkan komitmen untuk memberikan penghargaan yang setimpal kepada para pengawas pemilu, yang memainkan peran krusial dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu.