RujukanDesa.com- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan utang bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan langsung kepada pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit macet.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kelegaan kepada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan yang selama ini terjebak dalam masalah utang. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah simbol nyata keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM, terutama yang selama ini berjuang di sektor-sektor vital seperti pertanian dan perikanan.
“Langkah ini adalah bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM yang beroperasi di sektor-sektor penting seperti pertanian dan perikanan, yang selama ini menghadapi kendala besar dalam menyelesaikan utang mereka,” ungkap Maman dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Dengan adanya penghapusan utang ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha mereka, mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan meningkatkan ketahanan sektor pertanian dan perikanan Indonesia.
Berikut 2 hal penting dari kebijakan Prabowo menghapus utang UMKM Pertanian hingga Peternakan:
1. Utang yang Dihapus hingga Rp 500 Juta
Maman menjelaskan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.
“Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
2. Syarat Utangnya Bisa Dihapuskan
Maman menekankan, kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.
“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan COVID,” ujarnya.
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” terang Maman.
Secara keseluruhan, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
“PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” jelas Maman.
Diharapkan Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Menurut Prabowo, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan menghapuskan utang yang menumpuk, diharapkan para pelaku UMKM dapat mengalihkan fokus mereka pada pengembangan usaha dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
“Sektor pertanian dan perikanan adalah sektor yang vital dalam perekonomian negara kita. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban pelaku UMKM, meningkatkan daya saing, dan mendukung ketahanan pangan nasional,” jelas Prabowo.
Bagi pemerintah, pemulihan UMKM juga sejalan dengan upaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru di desa-desa serta kawasan perdesaan. Selain itu, dengan penghapusan utang, diharapkan produktivitas sektor pertanian dan perikanan dapat meningkat, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kebijakan penghapusan utang ini, diharapkan sektor UMKM di Indonesia, khususnya di bidang pertanian dan perikanan, dapat bangkit lebih cepat dan berkontribusi besar dalam memajukan perekonomian nasional pasca-pandemi.