Rujukandesa.com, Kabupaten Takalar — Pendamping Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupten Takalar, Abdul Asis, menegaskan kepada pemerintah desa agar mengacu ke Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
"Untuk tahun 2021, kegiatan desa harus mengacu ke prioritas penggunaan dana desa yang tertuang dalam Permendes 13, 2021", kata Asis saat mendampingi proses Pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2021, Selasa 22 Desember 2020 di Kantor Desa Bontokaddopepe.
Pendamping desa yang akrab disapa Daeng Nyampa ini mengatakan, desa harus mengacu ke PP No.59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Nasional yang berkelanjutan( SDGs ), Program kegiatan PKTD Ekonomi dengan merujuk ke Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.
"Ada 10 SDGs prioritas sesuai Permendesa, ini sebagai upaya mewujudkan Desa tanpa kemiskinan; Desa tanpa kelaparan; Desa sehat sejahtera; Desa ramah perempuan; Desa berenergi bersih dan terbarukan; pertumbuhan ekonomi Desa merata; Desa sadar lingkungan; Desa damai berkeadilan; Desa berjejaring; dan kelembagaan desa dinamis dan budaya Desa adaptif." Pungkas Daeng Nyampa.
Senada dengan pendamping desa, Pj Kepala Desa Bontokaddopepe, M Harahap,S.Pd mengatakan pentingnya peningkatan ekonomi produktif dan Revitalisasi BUMDesa sebagai Penggerak Ekonomi Desa.
"Bumdesa sebagai lembaga ekonomi milik desa memiliki peran strategis dalam peningkatan ekonomi di desa, sehingga kedepan, kita akan melakukan penguatan peran BUMDesa", ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Sudarmin Sunny, selaku Ketua BPD, mempertegas Peningkatan SDM bagi Anggota BPD dalam memaksimalkan Pengawasan dalam berbagai kegiatan di Desa.