RUJUKANDESA.COM – Para Kepala Desa (Kades) di Indonesia mungkin akan melihat perubahan signifikan dalam masa jabatannya. Pemerintah sedang melakukan diskusi intensif terkait usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, mengungkapkan bahwa keputusan final belum diambil.
Setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 September 2023, terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa, Abdul Halim menyatakan bahwa perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun masih dalam tahap diskusi.
“Belum diputuskan. Perpanjangan jabatan 9 tahun masih akan diskusi lebih lanjut,” kata Abdul Halim kepada media.
Usulan lain yang menjadi fokus pembahasan adalah peningkatan alokasi dana desa. Awalnya, usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah mentransfer 20% dari total anggaran ke daerah, yang awalnya 8%. Abdul Halim menjelaskan bahwa walaupun persentase tidak ditentukan secara rinci, prinsipnya adalah adanya peningkatan setiap tahunnya.
“Kita tidak patok persentase, tapi prinsipnya tiap tahun ada peningkatan dana desa,” tegas Abdul Halim.
Dalam diskusi yang melibatkan Presiden Joko Widodo, Abdul Halim juga membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sedang digodok. Meskipun sudah ada 18 pasal yang hampir selesai, masih ada beberapa yang perlu didiskusikan. Salah satu poin utama adalah peningkatan pelayanan desa, optimalisasi antar desa, dan regulasi turunan yang akan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara keputusan akhir belum diambil, perubahan signifikan ini akan memberikan dampak yang cukup besar pada tata kelola desa di Indonesia.