News  

Kades Manjung Wonogiri Dinonaktifkan Karena Korpusi

Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri, Hartono (membelakangi kamera) ditahan Kejari seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset desa tahun 2019-2022, Senin (18/12/2023). (Istimewa/Kejari Wonogiri)
Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri, Hartono (membelakangi kamera) ditahan Kejari seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset desa tahun 2019-2022, Senin (18/12/2023). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

RUJUKANDESA.COM, WONOGIRI – Kepala Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Hartono, dinonaktifkan dari jabatannya setelah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah sebagai aset desa. Pemerintah Kabupaten Wonogiri berencana mencopot Hartono dari jabatan Kepala Desa Manjung jika terbukti melakukan korupsi senilai Rp3274 juta melalui keputusan pengadilan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menjelaskan bahwa Hartono langsung dinonaktifkan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir November 2023. Saat ini, jabatan Kepala Desa Manjung diemban oleh pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No. 141.1304HK2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung.

Menurut Anton, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, sebagai Plt Kepala Desa. Exsanuri akan menjabat sebagai Plt hingga persidangan Hartono selesai. Kades Manjung Wonogiri itu akan dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan korupsi.

Saat ini, Hartono hanya dinonaktifkan sementara mengikuti proses hukum. Jabatan kepala desa dijabat oleh sekretaris desa sebagai Plt untuk menghindari kekosongan kepemimpinan desa, ungkap Anton kepada Solopos.com pada Rabu, 20 Desember 2023.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Kepala Desa Manjung, Hartono, ditahan oleh Kejari atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp3274 juta. Penahanan dilakukan pada Senin, 18 Desember 2023, sementara penetapan tersangka sudah dilakukan sejak akhir November 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan bahwa Hartono diduga melakukan korupsi pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa selama empat tahun, yaitu 2019-2022. Menurut Endang, Hartono memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada pihak lain, namun uang sewa tersebut tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Uang dari sewa tanah langsung masuk ke kantong pribadi Hartono, padahal seharusnya masuk ke APB Desa terlebih dahulu. Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Manjung mencapai Rp327.431.546.

Sebagai kepala desa, Hartono mengelola 21 dari 61 bidang tanah kas desa, sementara bidang lainnya merupakan hak perangkat desa lain di Manjung. Purwanto, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, menyatakan mendukung proses hukum atas kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua Papdesi Wonogiri, Hartono. “Kami serahkan proses hukum itu ke aparat yang berwenang sesuai mekanisme yang ada,” ujar Purwanto.