RujukanDesa.com – Sebanyak 11 orang relawan SDGS yang terdiri dari Apratur Pemerintah Desa, Karang Taruna, RT, Mahasiswa dan Tim Penggerak PKK dilepas Kepala Desa (Kades) Buntu Nanna, Kecamatan ponrang, Kabupaten Luwu, Sabtu (17/4).
Mereka dilepas untuk melakanakan tugas melakukan pendataan data Desa Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) di Tiga Dusun di Wilayah Desa Buntu Nanna.
Kepala Desa Buntu Nanna, Darmawati Masri mengatakan relawan dilepas setelah mengikuti kegiatan bimtek beberapa hari yang lalu, sehingga dia berharap mereka benar-benar melaksanakan pendatan sesuai petunjuk yang telah diajarkan.
"Kepada Tim Relawan Pendata juga kami himbau agar bekerja secara sungguh-sungguh, mengambil data dengan Realita di lapangan serta bekerja disecara profesional dan Disiplin aturan,” kata Darmawati yang belum lama ini menjabat sebagai PAW Kades Buntu Nanna menggantikan suaminya karena meninggal dunia.
Darmawati Juga menyampaikan bahwa di Desa Buntu Nanna penduduknya mencapai sekitar 1803 jiwa yang kurang lebih terdiri dari 440 kepala keluarga yang mesti di data oleh relawan.
"Untuk mensukseskan pendataan tahun 2021 ini maka atas nama pihak Pemdes Buntu Nanna kami mengharapkan kerjasama yang baik dari seluruh masyarakat Desa Nanna agar dapat menerima Tim Pendata di rumah masing-masing dan memberi data yang akurat, data yang outentik sesuai dengan Fakta yang ada demi kelancaraan Proses Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun,” harapnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Ponrang, Iksan mengatakan, Kecamatan Ponrang yang terdiri dari sepuluh desa sebagian sudah selesai menggelar bimtek dan Pokja Relawan sudah siap turun mendata
"Hari ini Pokja Relawan SDGs Desa Buntu Nanna sudah siap turun untuk melaksanakan pendataan SDGs Desa,” sebutnya.
Lanjut Iksan mengatakan, Pendataan SDGs Desa dengan metode partisipatoris ini di wilayah kec.Ponrangg di harapkan sudah rampung pada tanggal 15 Mei 2021, atau 15 hari lebih maju dari target nasional yaitu pada tanggal 31 Mei 2021
"Mendasari permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, output dari hasil pendataan ini akan menjadi dasar desa tetapkan kebijakan strategis pembangunan tahun anggaran 2022 yang nantinya dilegalisasi melalui Perdes RKPDesa,’’ tandasnya.