Rujukandesa.com — Pentingnya urgensi Sustainable Development Goals (SDGs) Desa bagi Desa yaitu sebagai instrument perencanaan pembangunan Desa agar tepat sasaran karena didasarkan pada data dan kondisi riil masyarakat Desa. Umumnya, rencana pembangunan yang tidak didasarkan pada data yang akurat akan menghasilkan pembangunan yang tidak tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Novita Riani pada webinar Badan Pengembangan Informasi (BPI) yang mengusung judul "Menerapkan Hasil SDGs Desa ke dalam RKPDes dan RPJMDes: Seri SDGs Desa 1, 2, dan 3 Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera" dilaksanakan secara virtual, Senin (15/08/2022).
Webinar bulanan Badan Pengembangan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDTT) ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi SDGs, konsep SDGs Desa, tahapan proses pembacaanlah SDGs Desa, pemanfaatan data SDGs Desa dan teknis menyusun dokumen Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
SDGs Desa merupakan inovasi paling kuat yang disusun oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dengan tujuan melokalkan SDGs Global untuk bisa di implementasikan sampai ke level desa. SDGs Desa dalam komponennya mempunyai akar dalam internal Indonesia yang diambil dari berbagai pasal Undang-Undang Dasar 1945 dan semua aspek pada 18 tujuan SDG's Desa sudah termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945.
RKPDes adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Tujuan dan maksud penyusunan RKP Desa adalah untuk mewujudkan perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Selain itu, RKP disusun dengan tujuan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera. RKP Desa merupakan kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
Mengacu pada Permendes 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa RKP Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Sumber:Pusbangjak Kemendesa