Rujukandesa.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada Sabtu (16/1) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dalam rangka sinergitas program berbasis SDGs Desa dan pemberdayaan masyarakat desa
Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri ini didampingi oleh istri Umi Lilik Nasriyah. Gus Menteri mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Kepala Desa se-Kabupaten Sigi, serta pendamping desa dengan pertemuannya itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam arahannya, Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menyampaikan agar dana desa bisa dirasakan oleh seluruh warga. Oleh karena itu, pihaknya telah menentukan arah kebijakan pembangunan desa ke depan dengan berbasis SDGs Desa.
“Inilah yang kemudian harus menjadi rujukan kita membangun desa itu bagaimana, ya pakailah referensi SDGs Desa. SDGs Desa itu memberikan dua arah. Pertama arah pembangunan kewargaan dan yang kedua arah pembangunan kewilayahan. Karena, dua arah ini yang harus dibangun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan berbasis SDGs Desa akan memberikan arah dalam hal pendataan. Menurutnya, SDGs Desa mengharuskan desa-desa melakukan pendataan secara mikro, tidak lagi makro.
Selain itu, Gus Menteri juga meminta agar dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, utamanya dalam menyiapkan generasi ke depan.
“Karena pada intinya Pak Presiden (Joko Widodo) selalu menekankan kepada saya agar dana desa hanya boleh digunakan dua hal. Pertama untuk pertumbuhan ekonomi dan yang kedua untuk peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.
“Ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan, kalau banyak orang tanya, Pak Menteri dana desa itu bisa dipakai apa sih? Jawabannya sederhana, Pak kades tidak usah panjang-panjang jawabnya, dana desa itu bisa dipakai apa saja kecuali yang dilarang, sudah cukup,” sambungnya.
Dengan demikian, tambahnya, kegiatan apa pun yang berhubungan dengan upaya peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia boleh menggunakan dana desa.
“Jadi sederhana saja, dipakai apa saja boleh, kecuali yang dilarang. Kenapa? Karena yang dilarang lebih sedikit daripada yang boleh. Tidak usah menceritakan yang boleh, karena akan terlalu panjang, menceritakan yang dilarang saja,” ungkapnya.
Dengan begitu, Ia harap kehadiran dana desa bisa dirasakan oleh warga masyarakat desa. Bukan hanya dirasakan oleh sebagian besar, tapi dirasakan oleh semua warga desa.