Rujukandesa.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan jika dana operasional harus Lumpsum tidak At-cost karena regulasinya berada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang sedang saya perjuangkan itu terkait dengan pertanggungjawaban. Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” katanya saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Barat di Cianjur, Rabu, (9/11/2022).
Sistem ini dinilai lebih mudah dan efektif sehingga Kepala Desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai dengan kebutuhan tanpa harus dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
Gus Halim menjelaskan jika prioritas pengunaan Dana Desa perbedaan mendasarnya Pada Tahun 2023 telah tercantum secara sah legal pemanfatan 3 persen untuk dana operasional. Dan pertanggungjawabannya oleh Kepala Desa bersifat lumpsum cukup membuat pernyataan 3 persen.
“Prioritas penggunaan Dana Desa, perbedaan mendasar di Tahun 2023 telah tercantum secara sah legal pemanfaatan 3 persen untuk operasional.
Dan pertanggungjawaban dana operasional Pemerintah Desa oleh Kepala Desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan 3 persen untuk ini itu. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu akan menjebak dan menyesatkan kepala desa,” imbuhnya.
Karena seperti yang diketahui Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pugu yang diterima oleh setiap Desa.
Kebiajan ini tertuang dalam Permendes No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.
Perjuangan yang sama harus dilakukan terkait dengan sistem pertanggungjawabannya. Gus Menteri akan berdiskusi dengan Kemendagri yang dalam hal ini berwenang atas Pemerintahan Desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.