Pertanyaan:
Salam desa admin Rujukandesa.com. Kami selaku guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) lagi kebingungan. Pasalnya saat ini tengah beredar kabar, bahwa Dana Desa tidak bisa digunakan untuk insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mengajar di yayasan atau lembaga pendidikan yang diselenggarakan selain oleh pemerintah desa.
Sehingga kami diminta untuk mempersiapkan pengembalian insentif yang telah kami terima selama TA 2020 yang bersumber dari Dana Desa, karena dana yang kami terima diduga menyalahi regulasi.
Mohon penjelasannya, terimakasih.
NB: Nama dan Alamat ada pada redaksi
Jawaban:
Salam sobat desa.
Merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD.
Ini tertuang dalam Lampiran Permendesa tersebut pada huruf (E) Pelayanan Pendidikan Bagi Anak, yang menyebutkan, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain:
1. Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD;
2. Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik Desa;
3. Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini;
4. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat;
5. Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita;
6. Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan;
7. Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga;
8. Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya;
9. Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya;
10. Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti:
a) pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS);
b) bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya;
c) bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan;
d) bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah;
e) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan
f) biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
11. Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
Di poin (4) diatas jelas disebutkan, Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat tanpa membedakan milik desa atau lembaga non pemerintah. Sehingga pada dasarnya pemberian bantuan insentif bagi guru PAUD atau TK yang mengajar di yayasan tidak menyalahi regulasi.
Ini tentu berbeda, jika pemberian bantuan Alat Peraga Edukatif (APE), yang pada poin (2) ditujukan khusus bagi PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa.
Terimakasih, semoga bermanfaat.