RUJUKANDESA.COM – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Pemerintahan Desa, pemerintah merasa penting untuk memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa. Langkah ini diwujudkan melalui penyesuaian penghasilan tetap untuk mereka.
Sejalan dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019.
Perubahan tersebut terfokus pada Pasal 81, yang menetapkan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Bupati/Wali kota memiliki wewenang untuk menetapkan besaran penghasilan tetap, dengan ketentuan tertentu. Sebagai contoh, penghasilan tetap Kepala Desa minimal sebesar Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Demikian pula, penghasilan tetap Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya memiliki ketentuan masing-masing.
Pasal 81 ayat (3) menyatakan bahwa jika ADD tidak mencukupi, sumber lain dalam APBDesa dapat digunakan untuk memenuhi penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa.
Pasal 81A menegaskan bahwa penghasilan tetap diberlakukan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Namun, jika Desa tidak dapat memenuhi ketentuan, pembayaran penghasilan tetap dimulai pada bulan Januari 2020.
Terhadap perubahan Pasal 81, Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengalami penyesuaian. Belanja Desa yang dianggarkan dalam APBDesa sekarang memiliki ketentuan penggunaan, termasuk alokasi paling sedikit 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa, serta paling banyak 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan pejabat desa.
Penting untuk dicatat bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan, diluar penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur penghasilan yang adil dan berkelanjutan di tingkat desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Februari 2019, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur desa melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.