Tugas Pokok Serta Fungsi Bhabinkamtibmas Dan Seorang Babinsa (TNI)

Tugas dan Fungsi Babinsa (TNI) Dan Bhabinkantibmas (int)

RujukanDesa.com — Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009, sebutan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) ditetapkan untuk menggantikan istilah sebelumnya, yaitu Bintara Pembina Kamtibmas. Posisi ini mencakup kepangkatan dari Brigadir hingga Inspektur. Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa atau kelurahan, yang bertugas menjaga dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Fungsi Bhabinkamtibmas

Dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi yang sangat penting, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015, antara lain:

1. Kunjungan/Sambang Masyarakat: Bhabinkamtibmas melakukan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan keluhan mengenai permasalahan Kamtibmas serta memberikan penjelasan dan solusi. Hal ini bertujuan untuk memelihara hubungan silaturahmi yang baik antara aparat keamanan dan warga.

2. Bimbingan Hukum dan Kamtibmas: Bhabinkamtibmas berperan dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

3. Sosialisasi Kebijakan Polri: Mereka bertugas menyebarluaskan informasi terkait kebijakan pimpinan Polri mengenai Harkamtibmas kepada masyarakat.

4. Mendorong Siskamling: Bhabinkamtibmas mendorong pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (siskamling) untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masyarakat.

5. Pelayanan Kepolisian: Mereka memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan, memastikan semua warga merasakan kehadiran dan layanan dari polisi.

6. Menggerakkan Kegiatan Positif: Bhabinkamtibmas juga berperan dalam menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif, seperti kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

7. Koordinasi dengan Perangkat Desa: Bhabinkamtibmas mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.

8. Mediasi dan Negosiasi: Mereka melaksanakan konsultasi, mediasi, dan negosiasi dalam penyelesaian masalah kejahatan dan sosial di masyarakat.

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015 menjelaskan bahwa tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa atau kelurahan. Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas meliputi:

1. Kunjungan Rumah ke Rumah: Melakukan kunjungan ke seluruh wilayah penugasannya untuk menjalin komunikasi dan mendengarkan kebutuhan serta keluhan masyarakat.

2. Pemecahan Masalah: Bhabinkamtibmas membantu masyarakat dalam memecahkan masalah yang muncul, baik yang berkaitan dengan hukum maupun sosial.

3. Pengaturan Kegiatan Masyarakat: Mereka terlibat dalam pengaturan dan pengamanan berbagai kegiatan masyarakat, baik formal maupun informal.

4. Menerima Informasi Tindak Pidana: Bhabinkamtibmas bertanggung jawab untuk menerima informasi mengenai terjadinya tindak pidana dan menindaklanjuti laporan tersebut.

5. Perlindungan Korban: Memberikan perlindungan sementara kepada korban kejahatan, orang yang tersesat, serta pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

6. Bantuan Korban Bencana: Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit, berperan aktif dalam penanganan situasi darurat.

7. Bimbingan Masalah Kamtibmas: Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat mengenai permasalahan Kamtibmas dan pelayanan Polri secara umum.

Wewenang Bhabinkamtibmas

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang, di antaranya:

1. Menyelesaikan Perselisihan: Bhabinkamtibmas memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan di antara warga masyarakat atau komunitas.

2. Tindak Lanjut FKPM: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dalam memelihara keamanan lingkungan.

3. Tindak Pertama di TKP: Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di lokasi kejadian.

4. Mengawasi Aliran Kepercayaan: Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Tugas dan Fungsi Seorang Babinsa (TNI)

Babinsa, atau Bintara Pembina Desa, adalah bagian integral dari TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang berfungsi sebagai ujung tombak dalam pembinaan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memiliki peran yang krusial dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membina masyarakat di daerah pedesaan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai tugas dan fungsi Babinsa.

Tugas Pokok Babinsa

1. Pembinaan Wilayah: Babinsa bertugas melakukan pembinaan di wilayah tugasnya, termasuk pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam bidang pertahanan dan keamanan.

2. Mendukung Program Pembangunan: Berperan aktif dalam mendukung program pembangunan di desa, termasuk infrastruktur, pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.

3. Pendidikan Bela Negara: Memberikan penyuluhan tentang kesadaran bela negara kepada masyarakat, menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kesadaran berbangsa.

4. Pengawasan Keamanan: Mengawasi situasi keamanan di wilayahnya dan melaporkan potensi ancaman atau gangguan kepada atasan.

5. Membantu Penanganan Bencana: Berperan serta dalam penanganan bencana alam, memberikan bantuan, dan melakukan evakuasi jika diperlukan.

6. Penyuluhan Kesehatan dan Lingkungan: Melakukan penyuluhan tentang kesehatan, kebersihan lingkungan, dan pola hidup sehat.

7. Memfasilitasi Komunikasi: Menjalin komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

8. Koordinasi dengan Pihak Lain: Mengkoordinasikan kegiatan antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Fungsi Babinsa

1. Pelopor Keamanan dan Ketertiban: Babinsa berfungsi sebagai pelopor dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, memberikan rasa aman kepada warga.

2. Mediator Sosial: Berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga, membantu mencari solusi yang adil dan damai.

3. Penggerak Pembangunan: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, memotivasi warga untuk terlibat dalam program-program yang ada.

4. Pendidikan dan Pembinaan: Menjadi sumber informasi dan pendidikan bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pertahanan, keamanan, dan kesehatan.

5. Pengawasan Situasi Sosial: Memantau dan melaporkan kondisi sosial di desa, termasuk masalah-masalah yang perlu ditangani oleh pemerintah.

6. Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan yang diperlukan masyarakat, seperti bantuan dalam situasi darurat atau bencana.

Kegiatan Sehari-hari Babinsa

1. Kunjungan ke Desa: Melakukan kunjungan rutin ke desa untuk berinteraksi dengan masyarakat dan mendengarkan keluhan atau masalah yang ada.

2. Rapat Koordinasi: Menghadiri rapat koordinasi dengan perangkat desa dan instansi lain untuk membahas masalah keamanan dan pembangunan.

3. Pelaksanaan Program: Mengimplementasikan program-program pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat dan pertahanan.

4. Penyuluhan: Melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang pertanian, kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat.

5. Pengawasan Kegiatan: Mengawasi berbagai kegiatan masyarakat, seperti perayaan, upacara, atau acara sosial lainnya untuk memastikan semuanya berjalan lancar.

Kesimpulan

Bhabinkamtibmas memegang peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, mereka berkontribusi secara langsung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Melalui pendekatan yang humanis dan kolaboratif, Bhabinkamtibmas berusaha menjadi jembatan antara aparat keamanan dan masyarakat, sehingga kehadiran Polri dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan peran Bhabinkamtibmas dapat semakin optimal dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik. Sedangkan Babinsa memiliki peran yang sangat penting dalam membina dan menjaga keamanan di tingkat desa. Tugas dan fungsinya tidak hanya terbatas pada aspek militer, tetapi juga mencakup pembinaan sosial, pendidikan, dan penggerakan masyarakat. Melalui pendekatan yang humanis dan kolaboratif, Babinsa berusaha menciptakan hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik. Dengan adanya Babinsa, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran serta mereka dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan di lingkungan masing-masing.