RujukanDesa.com — Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, Dana Desa direncanakan sebesar Rp 71 triliun, meningkat sebesar Rp 142 miliar atau 0,2 persen dibandingkan perkiraan (outlook) anggaran tahun 2024 senilai Rp 70,85 triliun.
Naiknya anggaran dana desa tahun 2025 ini, dipertajam akan kebijakan pengalokasian dana desa yang mempertimbangkan kinerja desa.
Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2025 tertulis,
“Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa melalui penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan,” isi kutipan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2025, Sabtu (17/8).
Hal ini sekaitan untuk mendorong peningkatan kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa. Selain itu, meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.
Dana desa dialokasikan pertama kali pada tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun kemudian terus mengalami peningkatan. Perkembangan dana desa periode tahun 2020-2024 mengalami fluktuasi, dari sebesar Rp 71,1 triliun pada tahun 2020, menjadi sebesar Rp 70,85 triliun pada outlook tahun 2024.
Lebih dari 75.259 desa per tahun menerima dana desa, dari anggaran sebesar Rp71 triliun, di mana setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,34 juta.
Menurut buku Nota Keuangan RAPBN 2025, untuk peningkatan kualitas dana desa 2025 akan diarahkan pada beberapa hal sebagai berikut :
Mempertajam kebijakan pengalokasian Dana Desa yang mempertimbangkan kinerja desa
Mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
Mendorong peningkatan kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa.
Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa
Meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.
Perlu dipahami juga, meskipun APBN 2025 disampaikan Presiden Jokowi, tetapi ini akan menjadi guidance bagi pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai catatan, RAPBN 2025 akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna. Namun, karena ini RAPBN awal Prabowo maka membuka kemungkinan diubah melalui RAPBN-Perubahan di awal tahun.